Oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial YN ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di Ciganea, Purwakarta bersama dua temannya.
Oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial YN ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, assesment dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ketiga pemakai sabu itu akan direhabilitasi atau diproses pidana.
"Mekanismenya kan memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment. Prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu assesment," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti sabu. Karena itu, penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.
"Jadi, di sana (TKP) cuma didapatkan alat yang digunakan, yaitu bong. Kemudian botol air minum yang dimodifikasi dan tidak ada barang buktinya (sabu). Hasil pendalaman, itu (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama. Jadi salah satu bukti lain hanya urine," lanjut Kabid Humas Polda Jabar.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan sosial.
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial YN diamankan polisi saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Ciganea, Purwakarta, beberapa hari lalu. Saat diamankan, dia bersama dua temannya, yakni berinisial LA dan WW (satu di antaranya wanita).
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. Kata dia, dari hasil pemeriksaan, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, YN, LA, dan WW, mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini.
"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata AKBP Edwar Zulkarnain.