DPR Didesak untuk Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

DPR RI didesak untuk menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah diterima pada 12 Januari lalu.

DPR Didesak untuk Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Foto: dok. Wowsiap.com)

Wowsiap.com - DPR RI didesak untuk menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah diterima pada 12 Januari lalu. Selain itu, DPR juga didesak untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

“Kami juga mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” kata Ihsan Maulana dari KoDe Inisiatif dalam pernyataan sikap bersama DEEP Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit dan Perludem.

Mereka juga DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu. Yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surpres.

Seperti diketahui, Presiden sudah mengirimkan Surpres terkait 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Surat tersebut diterima oleh DPR pada 12 Januari.

Namun, sampai saat ini, DPR tidak kunjung menindaklanjuti Surpres dan belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dimana terhitung sejak diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Yakni dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Belum lagi, jika DPR menyatakan tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota KPU/Bawaslu terpilih kurang dari tujuh atau 5 lima orang.

Sebab, DPR akan meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU. Yaitu sebanyak dua kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden. Hal itu juga akan memakan waktu yang lebih lama.

nama calon anggota KPU Bawaslu