HET Tak Rugikan Produsen Minyak Goreng

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran.

HET Tak Rugikan Produsen Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Apalagi, aturan HET pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng.

“Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut. Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi.

Rinciannya, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia.

“Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia. Sehingga, kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri, seharusnya bukan masalah,” ujarnya.

Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton per tahun. Dia juga mengatakan, pada dasarnya kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) adalah baik.

“Akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat. Agar Permendag 6/2022 dapat terealisasi dengan baik, maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur,” tandasnya.

Implementasi
Antara lain dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng. Dia berharap, ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah. 

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga minyak goreng melonjak sejak akhir tahun 2021. Harga minyak goreng sempat tembus lebih dari Rp 20.000 per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter ke ritel modern mulai 19 Januari lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelahnya ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp 14.000 di pasar tradisional juga belum merata. Diharapkan, harga dan distribusi minyak goreng segera terkendali, terlebih akan masuk bulan Ramadhan 2022.

HET minyak goreng harga CPO DMO