Tiga Pria Mengaku Jenderal Deklarasikan NII, Ditangkap

Polres Garut menangkap Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara.

Tiga Pria Mengaku Jenderal Deklarasikan NII, Ditangkap

Tiga Jenderal NII Garut

Wowsiap.com - Polres Garut menangkap Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara. Mereka diduga  mendeklarasikan Negara Islam Indonesia (NII).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).

Berikut kronologi penangkapa mereka:

Berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII.

Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.

Narasi pidato yang disampaikan tersangka Sodikin: "Saya Panglima Jendral DI TII NII,  dua jenderal DI TII NII. Tiga jendral. Saya Almahdavasid dengan atas nama kholifah dunia imam 2 kiblat utusan Tuhan langit Alloh Taala Robbul Alamin, bapak Drs Sensen Komara bm Esa Al Masih semuanya dikembalikan kepada Allah yang akan menentukan semuanya. Hak M di atas segala hak M, saya menyatakan senjata kon an robi brata resmi dilepas untuk yang sudah iman kepada kholifah dunia bacalah solawat munfarijah, solawat kamilah" 

Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera Merah Putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda.

Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Satreskrm Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan. Pada 19 Oktober 2021, penyidik Satreskrim Polres Garut dan Tim Sancang Polres Garut menangkap para tersangka.

Pada 1 November 2021, Satreskrm Polres Garut telah melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Pada 5 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut.

Maksud dan tujuan ketiga tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah mengajak masyarakat untuk berjuang bersama NII dan supaya diketahui oleh khalayak umum dan dunia terkait NII. 

Para tersangka menjadi anggota Negara Islam Darul Islam Filah sejak kecil karena mengikuti garis keturunan dan berlandaskan Syariat Islam.

Sodikin mengaku panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Jajang Koswara jenderal NII penerus amanah Pimpinan Besar NII Sensen Komara almarhum yang merupakan penerus dari almarhum Kartosuwiryo.

Tiga tersangka berpangkat panglima jenderal dan jenderal itu menyebarkan 57 video propaganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.

Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.

NII Negara Islam Indonesia kapolres garut makar kabupaten garut PKT82 Kejari Garut