Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan terhadap aktivitas kelompok organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
Polisi mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Keenam tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
"Selain itu, tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong," katanya, Selasa (14/6/2022).
Penyidik, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.