Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau, membebaskan Irfan Enara. Dia yang melakukan pencurian di rumah ayahnya.
Irfan Enara
Tersangka dibebaskan usai restorative justice diterapkan.
"Senin lalu kita mendapat persetujuan dari Jampidum terkait permohonan perhentian penuntut berdasarkan keadilan restorative justice," terang Kasi Intel Kajari Rokan Hilir, Hasbullah, Rabu (2/2/2022).
Dia menerangkan, Irfan mencuri sejumlah barang di rumah ayahnya. Dia masuk ke rumah tanpa persetujuan dan mengambil barang-barang berharga untuk dijual.
Barang-barang yang diambil berupa AC, kabel instalasi listrik, pintu teralis, hingga sepeda. Barang-barang itu kemudian dijual.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri di rumah ayahnya lantaran desakan ekonomi. Hasil curiannya untuk membeli kebutuhan harian dan susu anak pelaku yang masih balita.
"Pencurian dilakukan pada 17 November lalu," tutur Hasbullah.
Hasbullah menerangkan ada beberapa alasa menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, aksi pencurian baru pertama kali dilakukan dan Irfan belum pernah dihukum.
Ada pula alasan sanksi hukum yang akan diterapkan adalah paling lama 5 tahun. Hal itulah yang dinilai layak untuk Irfan mendapatkan restorative justice.
"Juga sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban 20 Januari lalu. Perdamaian disaksikan sama tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian," imbuhnya.
Atas persetujuan Jampidum, Irfan dibebaskan dari tuntutan. Dia dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas II B Bagansiapiapi.