Sebanyak enam pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah 65 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, diringkus unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, Selasa (16/8/2022).
Pelaku curanmor
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erik Frendriz mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang sangat meresahkan. Para pelaku ini melakukan aksinya di 65 kasus TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Target dari para komplotan ini, kendaraan yang berada di dalam lokasi kontrakan atau rumah kontrakan,” ungkap AKBP Erik Frendriz, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, mereka melakukan aksinya pada siang hari saat para penghuni kontrakan sedang istirahat.
“Modusnya adalah mereka menyewa kontrakan kemudian mereka mapping lingkungan lalu menjutkan dengan melakukan pencurian menggunakan kunci letter T,” katanya.
Adapun hasil pendalaman dari penyidik, sebelum mereka melakukan kejahatannya terlebih dahulu menenggak narkoba jenis pil koplo.
“Untuk operasi kejahatan dari keenam pelaku, ini semuanya berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kota,” tuturnya.
Erik menjelaskan, dari keenam pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) dihukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.
“Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.