Pandemi, Perayaan Imlek Harus Berlakukan Prokes Ketat

Perayaan Imlek yang diperingati pada 1 Februari 2022 di tengah situasi meningkatnya kondisi pandemi Covid-19, harus dilakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Pandemi, Perayaan Imlek Harus Berlakukan Prokes Ketat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com - Perayaan Imlek yang diperingati pada 1 Februari 2022 di tengah situasi meningkatnya kondisi pandemi Covid-19, harus dilakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Umat Konghucu yang merayakan Imlek, juga diminta merayakan seperlunya dan dirumah saja.

“MPR menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2573 kongzili kepada seluruh umat Konghucu di Indonesia. Kami mengajak agar seluruh masyarakat Indonesia bersikap peduli dan tenggang rasa serta menghormati perayaan Tahun Baru Imlek yang dirayakan oleh umat konghucu,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (31/1).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah mengawasi jalannya Perayaan Imlek yang dirayakan di Klenteng. Hal itu guna memastikan jumlah peserta yang terbatas dan bisa dikontrol dan tetap mengikuti prokes.

“Serta ketentuan dalam Ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, mengenai Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kekinian. Kami mengimbau masyarakat yang merayakan hari raya Imlek, agar dapat dilakukan secara sederhana saja dan tidak perlu membuat perayaan secara besar-besaran,” ujarnya.

Namun jika ingin mengadakan perayaan yang melibatkan orang banyak, kata dia, harus disesuaikan dengan ketentuan prokes dan SKB 3 Menteri. Selain itu, kepanitiaan perayaan agar terlebih dahulu melaporkan dan meminta izin kegiatan kepada pihak yang berwenang atau pemda.

“Kami meminta pemda memperhatikan situasi dan kondisi, termasuk memperhatikan dan meminta pengelola tempat-tempat wisata untuk mengantisipasi keramaian publik. Yakni dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam buka-tutup tempat wisata,” tandasnya.

Selain itu juga memperhatikan prokes. Dimana salah satu persyaratan yang diwajibkan dimiliki pengunjung adalah aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.


 

Imlek prokes masyarakat terbatas pemda