Pelaku Industri Migor Diminta Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng (migor), berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Pelaku Industri Migor Diminta Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Wowsiap.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng (migor), berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Yakni dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern.

“Jangan sampai terjadi kekosongan, baik di tingkat pedagang maupun pengecer,” katanya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga migor dan kebijakan pupuk bersubsidi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Kemendag juga menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer. Baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik. Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dia juga menyatakan, pemerintah memberlakukan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku migor di dalam negeri. Sehingga produsen migor akan mendapatkan harga lebih murah, dibandingkan harga internasional,” tandasnya.

Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat. Dikatakan, pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan  konsumen. 

“Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan  kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan  Rp10.300/kg  untuk olein,” paparnya.

Kebutuhan Nasional
Dia menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga, diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter. Yang terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana dan 2,4 juta kilo liter curah. 

Sedangkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter.

Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri. Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022. Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor juga diatur.

Yakni dengan rincian migor curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Dalam raker tersebut, Komisi VI DPR RI juga mendorong Kemendag melaksanakan    pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

migor stabilitas harga pedagang Kemendag