Bunga Utang Mencekik Daerah, PT SMI Diminta Jangan Jadi Lintah Darat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin meminta PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tidak merugikan daerah.

Bunga Utang Mencekik Daerah, PT SMI Diminta Jangan Jadi Lintah Darat

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin meminta PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tidak merugikan daerah. Yakni dengan memberlakukan skema pinjaman berbunga tinggi pada pembangunan infrastruktur daerah.

“Apa yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, perlu kita cermati sebagai bentuk pinjaman pembangunan yang berpotensi membebani keuangan daerah,” katanya, Senin (31/1). Menurutnya, hal Itu justru dilakukan oleh lembaga keuangan PT SMI yang notabene adalah milik Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi keluhan Bupati Muna LM Rusman Emba, akibat adanya tagihan bunga utang infrastruktur dari lembaga keuangan non bank milik Kemenkeu. Sebab, penting bagi PT SMI untuk membedakan prinsip skema pinjaman dan skema pembiayaan dalam posisinya sebagai lembaga keuangan non bank.

“Jika itu disebut sebagai pembiayaan infrastruktur, maka tidak relevan jika PT SMI memberlakukan bunga utang. Tidak pantas memperlakukan skema pembiayaan infrastruktur dengan bunga utang pada daerah, yang sedang susah payah memulihkan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Dikatakan, hal itu menyalahi azas keadilan dalam UU Otonomi Daerah. Karenanya, dia meminta agar PT SMI untuk merubah skema pembiayaannya dengan pendekatan pear to pear lending bagi sektor riil dan manufaktur bagi Badan Usaha Milik Daerah dan desa.

“Infrastruktur sudah menjadi tanggung jawab negara melalui APBN. PT SMI jangan berbisnis dengan daerah, karena melihat potensi gagal bayarnya nyaris tidak ada dan kemudian memberlakukan bunga utang yang tidak adil bagi daerah. Jangan jadi lintah darat,” tandasnya.

Penjelasan
Lebih lanjut, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT SMI. Hal itu untuk kembali meminta penjelasan tentang sistem pembiayaan dan pinjaman yang diberikan kepada pemda.

“Karena kejadian yang sama pasti juga dirasakan oleh pemda lainnya yang memanfaatkan pinjaman PT SMI. DPD RI berkewajiban untuk mengantisipasi dan memproteksi daerah dari potensi kecurangan bisnis,” tegasnya.

Diketahui, pinjaman Pemkab Muna melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar pada PT SMI telah dicairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar sejak akhir tahun 2021. Ironisnya, meski dana tersebut belum digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun suku bunga tahun 2021 sebesar Rp 400 juta sudah mulai ditagih oleh PT SMI.

Bupati Muna LM Rusman Emba berharap, ada kebijakan dari PT SMI agar tidak menagih dulu bunga pinjaman sebesar 6,1 persen. Sebab, pemkab pastinya tetap membayar bunga dan pokok bila program pembangunan yang sumber dananya dari pinjaman itu sudah berjalan tahun ini.

“Kita berharap ada keringanan dari PT SMI. Bunga dan pokok pinjaman Rp 43 miliar, kita sudah siapkan di APBD 2022,” ucap Rusman.
 

utang daerah pembiayaan skema infrastruktur