Calon Presiden dan Wapres Gagal di Pemilu 2024 Bisa Maju di Pilkada

Calon Presiden dan Wakil Presiden yang gagal di Pemilu 2024 disebut bisa maju di Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tantowi.

Calon Presiden dan Wapres Gagal di Pemilu 2024 Bisa Maju di Pilkada

Pemilihan Umum

Wowsiap.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden yang gagal di Pemilu 2024 disebut bisa maju di Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tantowi.

"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan tidak ada UU atau Peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka," kata Pramono Ubaid Tantowi, Rabu (26/1/2022).

Lalu dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres meski harus dua putaran, lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), maka tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024," ujar Pramono. 

Pramono menilai, dari prinsip good government, tidak ada masalah jika capres yang gagal di 2024 mencalonkan diri dalam pilkada. 

"Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU," katanya.

Kpu Calon presiden Komisioner Komisi Pemilihan Umum Calon wapres Pemilu Pilkada