Pemerintah diharapkan memperhatikan skema pendistribusian minyak goreng murah dan mengantisipasi terjadinya panic buying masyarakat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Pemerintah seharusnya mengantisipasi panic buying masyarakat. Penetapan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sangat membantu masyarakat. Hanya saja, kondisi ini menyebabkan panic buying,” katanya, Selasa (25/1).
Sehingga ibu-ibu yang takut tidak kebagian, rela mengantre sebelum toko buka. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah membuat skema pendistribusian agar tidak terjadi kepanikan.
“Pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat, minyak goreng satu harga ini beredar di setiap pasar. Sebab, di pasar-pasar tradisional masih berkisar Rp 20 ribu. Hal ini yang menyebabkan masyarakat menyerbu toko-toko ritel,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal itu agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan pendistribusian. “Sehingga tidak membuat stok minyak goreng lebih sedikit dari kebutuhan masyarakat, jadi tidak berimbang,” tandasnya.