Berkas Dinyatakan Lengkap,Tersangka Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejari Jakpus

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti diserahkan Penyidik  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), untuk segera disidangkan. 

Berkas Dinyatakan Lengkap,Tersangka Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejari Jakpus

Ferdinand Hutahaean, (Foto: Tampilan Layar Youtube)

Wowsiap.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti diserahkan Penyidik  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), untuk segera disidangkan. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, berkas perkara tahap satu Ferdinand telah dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022. 

"Hari ini pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka saudara FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka sebagai buntut kicauannya di twitter Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti. 

Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. 

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," terang Ramadhan.

Belakangan, Ferdinand pun menyampaikan permohonan maaf atas kicauannya menyebut 'Allahmu Lemah'. Dia juga meminta bimbingan agar lebih baik lagi dalam beragama.

Permohonan maaf ini disampaikan Ferdinand Hutahaean lewat surat terbuka yang di tulisnya dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean sesaat setelah menjenguk. 

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," tulis Ferdinand pada, Senin (17/1/2022) lalu.

Ferdinand juga meminta bimbingan agar kedepannya dapat lebih baik dalam bertutur kata. Dia juga meminta doa agar diberi kekuatan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

"Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata. Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik," katanya.

Ferdinand Hutahaean segera disidangkan Direktorat Siber Bareskrim Polri Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara