Setelah dinyatakan cukup bukti kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan
Ferdinand Hutahaean (Foto: Tangkapan Layar You Tube
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik dan sehat sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan, Senin (10/1/2022) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Polisi berkepentingan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.
Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Penahanan terhadap dirinya atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya, namun setelah menjalani pemeriksaan Kesehatan kondisi mantan politikus Demokrat itu dalam keadaan baik dan tidak ada gejala penyakit.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan Kesehatan. Namun, ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.
Terkait pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu, sehingga membuat cuitan yg kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron. Pernyataan ini sudah disampaikan Ferdinan dalam akun Youtube yang dibuatnya dan disebar untuk public.
Namun, Ramadhan menyebutkan, telah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.
Akibat perbuatannya, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama dengan pernyataan yang bernada menghina Allah.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respon warganet hingga memunculkan tagar Tangkap Ferdinand yang trending di Twitter selama beberapa hari.