Kejaksaan Agung Didorong Banding Vonis Nihil Terdakwa Asabri

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya.

Kejaksaan Agung Didorong Banding Vonis Nihil Terdakwa Asabri

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: dpd.go.id)

Wowsiap.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya. Hal itu terkait dengan keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi asuransi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.

“Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan, kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejakgung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini,” katanya.

Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum, tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

“Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum Kejakgung yang akan menjadi sia-sia, jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja,” ujarnya. 

Lebih lanjut dia menambahkan, keberanian moral Kejakgung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun rupiah, harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sepeti diketahui, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl Heru Hidayat yang menjadi terdakwa kasus korupsi PT Asabri, divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun. Keputusan ini cukup mengejutkan. Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.
 

Kejakgung banding vonis nihil Asabri