Menkumham Kukuhkan Hak Cipta Lagu ‘Ojo Dibandingke' Abah Lala

‘Ojo Dibandingke’ yang dinyanyikan Farel Prayoga di Istana saat perayaan HUT ke-77 RI menjadi viral.

Menkumham Kukuhkan Hak Cipta Lagu ‘Ojo Dibandingke' Abah Lala

Wowsiap.com - ‘Ojo Dibandingke’ yang dinyanyikan Farel Prayoga di Istana saat perayaan HUT ke-77 RI menjadi viral. Lagu ciptaan Abah Lala ini pun dikukuhkan hak cipta oleh Kemenkumham RI.

Menkumham RI Yasonna Laoly menyebut peran Abah Lala sangat penting dalam lagu tersebut. Tanpa dia menciptakan lagu tersebut, Farel yang viral itu tidak akan bisa menyanyikannya.

Yasonna mengatakan dengan adanya hak cipta itu membuat setiap orang yang mau memakai lagu 'Ojo Dibandingke' harus membayar royalty kepada Abah Lala.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung,"kata Yasonna di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Selain itu, penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual. Dia menyebut Farel berhak menerima royalty saat ada yang memakai penampilannya tersebut.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalty jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.

Berita terkini Ojo Dibandingke Abah Lala Farel Prayoga Istana HUT ke-77 RI viral Menkumham RI Yasonna Laoly  hak cipta Kemenkumham RI LMKN Royalty Youtube