Amalia Fujiawati ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal terkait dirinya yang dituduh oleh mantan suaminya, Bambang Pamungkas melakukan pencemaran nama baik.
Amalia Fujiawati (hijab hitam) di Polres Metro Depok
“Ini panggilan pertama, saya langsung hadiri,” kata Amalia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) yang didampingi Ali Nurdin Kuasa Hukumnya.
Amalia dilaporkan oleh legendaris pesepakbola Timnas Indonesia Bambang Pamungkas karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas pengakuan anak hasil perkawinan mereka berdua.
“Saya baru tahu, ternyata ini laporan 15 September 2021 jadi sudah lama sekali sebelum laporan saya di Polda Metro Jaya atas penelantaran anak oleh Bambang,” kata Amalia.
Sementara itu Ali Nurdin mengatakan, kliennya dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi masih sebatas penyidikan. Kita klarifikasi atas panggilan, yaitu pemeriksaan saksi,” kata Ali.