Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Wowsiap.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter. 

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” katanya, Selasa (18/1). Menurutnya, melalui kebijakan tersebut diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Sementara di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah. Dia menambahkan, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng - baik kemasan premium maupun kemasan sederhana - akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO. Sedangkan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu (19/1) pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat, diharapkan tidak memborong (panic buying). Sebab, stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tandasnya.

Menyediakan Dana
Dikatakan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama enam bulan. 

“Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. 

Terkait kebijakan itu, Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. Permendag mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
 

minyak goreng harga kemasan masyarakat pemerintah