Antisipasi Kekacauan, Presiden Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo dinilai perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Antisipasi Kekacauan, Presiden Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. (Foto: dpr.go.id)

Wowsiap.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Perppu tersebut diperlukan, untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum.

“Terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah. Sebab, pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024,” kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, Minggu (16/1).

Hal itu dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup, antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum, agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik. 

“Ada beberapa alasan mengapa perlu dikeluarkannya Perppu terkait jadwal Pilkada 2024. Pertama, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025,” ujarnya.

Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian

“Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024. Sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024,” tandasnya.
 

Perppu Pilkada kepala daerah sengketa KPU