Herry Wirawan (36) pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
Herry Wirawan usai persidangan dengan agenda tuntutan di PN Bandung
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil, dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Asep juga menyebutkan, pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa.
Selain membayar denda sebesar Rp500 juta, terdakwa dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim, untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," jelas Asep.
Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Yang paling berat, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan, untuk melancarkan aksinya.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ucap dia.
Terdakwa Herry Wirawan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.