Pembentukan BRIN Langkah Mundur Pembangunan Sains di Indonesia

Pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN) menunjukkan pemerintah tidak punya visi mengembangkan riset dan teknologi nasional.

Pembentukan BRIN Langkah Mundur Pembangunan Sains di Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: pakmul.id)

Wowsiap.com - Pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN) menunjukkan pemerintah tidak punya visi mengembangkan riset dan teknologi nasional. Sebab, DRN yang anggotanya terdiri dari para ahli ilmu pengetahuan dan teknologi berkaliber internasional, justru diganti.

“Dimana Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diketuai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga ketua umum partai politik, yang tidak memiliki reputasi ilmiah di dunia iptek,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Rabu (5/11). 

Hal itu menurutnya sangat memprihatinkan. Sampai-sampai, jurnal sains terkenal Nature, dalam editorialnya beberapa waktu lalu menulis bahwa ada kekhawatiran intevensi politik dalam BRIN sebagai lembaga baru terpusat atau super agency.

“Pembentukan BRIN setback bagi pembangunan sains di Indonesia. Mencerminkan reorganisasi yang ambisius, namun tidak jelas dalam membantu Indonesia mencapai ambisi teknologinya,” ujarnya.

Terkait dengan pembubaran Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), keduanya bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Karena masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan.

“Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dimana dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketenaganukliran berbunyi, pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir,” tandasnya.

Jadi, kata dia, pembubaran BATAN dan LAPAN telah melanggar UU Ketenaganukliran dan UU Keantariksaan. Kemudian terkait pembubaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), membuat fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang dilebur ke BRIN dalam bentuk organisasi pelaksana litbang (OPL), sekarang malah hilang. Menciut menjadi hanya sekedar organisasi riset (OR).  

“Artinya yang ada tinggal penelitian. Sementara, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek hilang. Entah bagaimana dengan nasib para pejabat fungsionalnya. Padahal, amanat pasal 48 UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas-Iptek berbunyi, untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dibentuk BRIN,” ucapnya.

Dikatakan, pemerintah, khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertanggungjawab soal kelembagaan ristek, mesti angkat suara dan jangan diam. 

BRIN ristek sains iptek penelitian