Panja Sambut Baik Langkah Percepatan Pengesahan RUU TPKS (07.08)

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Panja Sambut Baik Langkah Percepatan Pengesahan RUU TPKS (07.08)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya. (Foto: Susilo)

Wowsiap - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.

Hal itu agar ada langkah-langkah percepatan, sehingga Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan. Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengaku mengapresiasi pernyataan tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR,” katanya, Selasa (4/1).

Ketika RUU sudah sah menjadi UU, lanjutnya, maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Dia menambahkan, tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian PPPA, maupun gugus tugas pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait RUU tersebut.

“Langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusan menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Hal itu mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Preisden Jokowi, benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual,” tandasnya.

Kesadaran
Dia yakin, kondisi yang terjadi belakangan ini pula yang menjadi kesadaran Presiden, sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya. Dikatakn, apa yang telah disampaikan oleh Presiden lewat siaran persnya, merupakan kemajuan yang luar biasa.

“Khususnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik pemerintah, DPR dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu kekerasan seksual, untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

Willy berharap, statemen Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Terutama ke level yang lebih konkret.

“Saya berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air,” tukasnya.

langkah percepatan RUU TPKS Kekerasan seksual Jokowi