Mekanisme pasar harus berada dalam kendali negara. Karena, percuma memiliki lembaga pangan berikut istrumen terkait hukum pangan, jika stabilitas harga sembako masih menjadi polemik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin. (Foto: Sakti))
“Atau menjadi penyebab utama inflasi dan menyebabkan kualitas konsumsi masyarakat. Kita membutuhkan sistem pangan yang kuat dan berdaulat,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin, Minggu (26/12).
Saat ini, kata dia, daerah otonom diharapkan menjadi penyeimbang hegemoni pasar, dalam mengendalikan harga pangan dengan kebijakan pangan yang sistematis. Lebih lanjut Sultan menyampaikan bahwa DPD RI secara kelembagaan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah.
“Khususnya untuk segera menyiapkan langkah-langkah strategis dan sistematis. Terutama dalam menghadapi fenomena inflasi di masa depan,” ujarnya. Dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), rata-rata harga telur ayam ras nasional per 16 Desember 2021 mencapai Rp 26.200 per kilogram (kg). Adapun daging ayam mencapai Rp 35.750 per kg.
Adapun untuk komoditas minyak goreng curah sebesar Rp 18.150 per kilogram, minyak goreng bermerek 1 Rp 20.050 dan bermerek 2 sebesar Rp 19.550. Sementara untuk cabai merah mencapai Rp 51.800 per kg dan cabai rawit Rp 72.650 per kg.