Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umroh telah mengizinkan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas untuk melakukan umroh.
Arab Saudi Izinkan Anak 12 Tahun Umroh
"Kementerian mengizinkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk Kerajaan dan melakukan umroh," kata Kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/12/2021).
Menurut arahan baru, semua warga dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing pada usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umroh, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Saw.
Bagi jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna.
Lalu setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka bisa mendapatkan izin untuk umroh dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, mereka wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan.
Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umroh, shalat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
Perusahaan umroh akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jamaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.
Beberapa waktu lalu diinformasikan, Kementerian Haji dan Umroh telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jamaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umroh dan shalat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif serta ziarah makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.
Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah haji yang datang untuk melakukan umroh dari luar Kerajaan.
Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umroh. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umroh dan shalat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona.
Meskipun langkah-langkah jarak sosial dicabut, jamaah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umroh dan shalat di Masjidil Haram.