Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada), sudah waktunya untuk ditandatangani oleh Presiden.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.(Foto: Susilo)
“Kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh, menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).
Menurutnya, ada ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Selain itu, lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh, tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit.
“Demikian pula dengan wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional. Serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah serta memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.
“Tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan. Berbeda kalau sudah masuk tahun 2023, nanti akan muncul asumsi publik bahwa tahun politik, pemekaran hanya kepentingan elit. Oleh karena itu, kini saat yang tepat bagi pemerintah pusat untuk mensahkan PP Detada dan Desertada,” tandasnya.