Mendikbudristek, Pandemi Covid-19 Beri Pengaruh Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mencermati maraknya berbagai kasus kekerasan seksual. Terutama sepanjang Januari hinga Juli 2021.

Mendikbudristek, Pandemi Covid-19 Beri Pengaruh Kekerasan Seksual

Foto: Istimewa panrb

Wowsiap.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mencermati maraknya berbagai kasus kekerasan seksual. Terutama sepanjang Januari hinga Juli 2021.

Lebih lanjut, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pandemi COVID-19 juga punya pengaruh dalam peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual.

“Data menunjukkan perempuan mempuanyai kerentanan dalam tindak kekerasan seksual. Sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat perempuan mengalami  peningkatan kasus kekerasan,” terang Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat (10/12/2021)

Nadiem menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

“Peningkatan kasus ini dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum semuanya terdata dan belum ada apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tercatat tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” tambah dia.

Selanjutnya, dia menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi mental, masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. 

"Bayangkan saja perempuan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada kehidupan masa depannya,” tegasnya.

Sementara itu perempuan punya peran penting baik dalam rumah tangga ataupun pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.
“Oleh karena itu, kekerasan apa pun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Demi menekan tindak kekerasan prempuan, terutama di institusi pendidikan, Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut sebagai solusi dalam mengantisipasi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS.

NadiemAnwarMakarim Mendikbudristek KekerasanPerempuan