Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai konsep utuh dan naskah akademik. Hal itu terkait dengan rencana meniadakan jurusan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)
“Jelaskan dulu konsepnya sebelum memberlakukan kebijakan peniadaan jurusan pada kurikulum 2022. Termasuk membahasnya bersama para tokoh dan organisasi-organisasi Pendidikan, untuk kemudian mendapatkan kritik ataupun masukan terhadap naskah akademik dan konsep dari kurikulum baru itu,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis (23/12).
Hal itu mengingat belum adanya kajian akademis dari kebijakan Kemendikbudristek yang meniadakan jurusan dalam kurikulum baru tersebut. Baik dari dasar filosofis, akademis dan pertimbangan lainnya.
“MPR meminta Kemendikbudristek untuk juga menjelaskan maksud maupun tujuan yang hendak dicapai dari kurikulum anyar yang dirancang tersebut. Mengingat, kurikulum baru pada 2022 itu disebut bersifat opsional,” ujarnya.
DIa juga meminta Kemendikbudristek untuk dapat lebih dahulu mematangkan rancangan kurikulum baru yang dicanangkan, sebelum menyampaikan di ranah publik. Hal itu guna menghindari banyaknya spekulasi negatif dari rencana Kemendibudristek tersebut.