Dalam kurun waktu kurang 24 jam, jajaran Polres Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, yang terjadi Jumat (10/6/2022 ) sekira
Polisi mendatangi TKP
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi. Diterangkannya, pelaku pembunuhan sang ibu berinisial A (70 tahun) dan anak perempuannya IPS (30 tahun) yang diketahui mengidap penyakit gangguan mental sejak kecil, dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak lain merupakan anak kandung ibu A yang berinisial MW (50 tahun).
Peristiwa tersebut awalnya diketahui dari laporan masyarakat pada Sabtu pagi, 11 Juni 2022. Atas laporan tersebut Tim Polres Solok Kota di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Secara rinci dijelaskan Evi Wansri, tim turun ke lokasi di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air sekira pukul 10.00 WIB untuk melakukan pencarian terhadap MW tersangka dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan).
Setelah dilakukan pencarian di sekitar Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air, sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada masih di sekitaran Jorong Koto Tuo tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan introgasi awal terkait perbuatannya itu. Kepada Petugas, M mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan saudara perempuannya itu.
Adapun M melakukan pembunuhan terhadap ibunya, dengan menggorok leher bagian belakang sebanyak dua kali menggunakan satu buah kampak, sedangkan terhadap korban IPS, tersangka menggorok leher korban sebanyak satu kali menggunakan satu buah parang.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukannya, MW mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk membunuh kedua perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu dan adiknya itu.