Sejumlah langkah yang sedang dipersiapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melalukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi. (Dok. Bawaslu)
“Yang akhir masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Kedua, Bawaslu sedang membahas revisi Peraturan Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, terdapat 22 Peraturan Bawaslu yang sudah diprogramkan untuk disusun pada tahun 2022. Antara lain terkait dengan kelembagaan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Ketiga, lanjut dia, Bawaslu telah memprogram pengembangan sistem teknologi informasi. Hal itu untuk mendukung kinerja pengawasan, seperti Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SIGAPLAPOR),” ujarnya
Diharapkan dapat selesai pada tahun ini. Lalu, yang keempat adalah Bawaslu telah meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga pemangku kepentingan. Kelima adalah Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu.
“Sementara itu, soal strategi pengawasan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Pengawasan akan dilakukan mulai dari tahapan persiapan sampai pelaksanaan,” tandasnya.
“Terutama tahapan pendaftaran partai politik yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Selain itu, Bawaslu juga akan meningkatkan pengawasan partisipatif dan akan memaksimalkan fungsi pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Bawaslu juga akan menyesuaikan waktu persiapan untuk dukungan dan pelaksanaan pengawasan dengan jadwal tahapan Pemilu 2024. Yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.