Polri telah mengisolasi 16 personelnya di tempat khusus usai diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait penghilangan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
“Ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022) malam.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, hasil dari pemeriksaan timsus tersebut akan mengelompokkan mana pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pelanggaran berat yang dilakukan bisa dijerat tindak pidana.
“Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana),” ujar Agus.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berikut identitas empat personel Polda Metro Jaya itu:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
2. Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
3. Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.