Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara.
Menkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy di Millenia, Singapura, Selasa (31/5). (Biro Humas Kementerian Kominfo)
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” kata Menkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy di Millenia, Singapura, Selasa (31/5).
Menurutnya, pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun untuk jangka yang pendek, kita harus mempunyai model, sistem dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” ujarnya.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Baik itu PSE privat atau swasta maupun publik,” tandasnya.
Keamanan
Selain itu, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi. Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik.
“Sehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi. PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data, harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis. Kepada PSE - baik privat maupun publik - ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan dari awal sudah ada pendampingan,” ucapnya.
“PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan. Kementerian Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesahanan kebocoran data,” imbuhnya.
Jika ditemukan kesalahan, lanjurnya, maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik. PSE diingatkan untuk memastikan teknologi enskripsi yang kuat,” imbuhnya.
“Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah PSE,” tuturnya.
Pemutusan
Menkominfo menyatakan, apabila sanksi administrasi yang diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, maka Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi yang lebih tegas. Yakni berupa sanksi denda hingga pemutusan akses.
“Kalau tidak bertanggungjawab dikasih denda disamping tentu sanksi administrasi, sanksi administrasi yang paling berat adalah pemutusan akses. Tetapi saat ini tidak dengan serta-merta kita memutuskan aksesnya, karena akan berdampak pada sistem opersionalnya,” jelas dia.
Misalnya PSE atau perusahaan e-commerce besar jika ditutup akses maka market place pun juga tertutup. Dia menambahkan, tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi adalah agar aktifitas di ruang digital tetap produktif.
“Khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data. Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru,” paparnya.
Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam PSE yang harus dilakukan secara masif.