Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengusut tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, JRS merupakan mahasiswa asal Bandung dan tinggal di Jakarta. Ia memiliki kelainan jantung.
“Hasil pendalaman kepada tersangka kemudian juga kepada keluarga dan sosialisasi serta menunjukkan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Sambodo, kelainan jantung itu yang kemudian menyebabkan penyumbatan darah di kepalanya hingga menyebabkan kejang-kejang.
“Pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar,” jelas Sambodo.
Dalam kasus ini, JRS dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebelumnya kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Akibatnya dua orang tewas empat lainnya luka-luka.
Kecelakaan itu bermula ketika sopir mobil Pajero tiba-tiba hilang kendali dan menabrak mobil, motor, dan taksi yang ada di depannya.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan total, ada tiga mobil dan lima motor terlibat dalam tabrakan itu. Sedangkan korban tewas merupakan suami istri.