Gage Hari Ini, Hanya Plat Ganjil Boleh Melintas di 13 Ruas Jalan Jakarta

Sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.

Gage Hari Ini, Hanya Plat Ganjil Boleh Melintas di 13 Ruas Jalan Jakarta

Infografis Ditlantas Polda Metro Jaya

Wowsiap.com - Sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan usai libur akhir pekan. Pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada hari ini, Senin (23/5/2022) di jalur khusus pelat ganjil.

Terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Sistem ganjil-genap gage ganjil genap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo