BNN Jawa Tengah menggagalkan peredaran 55 kilogram ganja di Kabupaten Magelang.
BNN Jateng Konpers kasus penyelundupan ganja jaringan Jawa-Sumatera
“Lalu pada Senin 18 April sekitar pukul 04.30 WIB, kami berhasil mendapati adanya transaksi serah terima narkotika di SPBU Nglawisan Taman Agung Muntilan sebanyak dua karung ganja jumlah 41 paket,” ujar Purwo dalam jumpa pers, Rabu (27/4/2022).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 karung lagi isi 14 paket. Total 55 paket atau 55 kilogram,” lanjutnya.
Purwo menyatakan, puluhan kilogram ganja tersebut diangkut sebuah truk dari Sumatera Utara. Menghindari kecurigaan aparat, ganja tersebut diangkut bersama jeruk.
“Diangkut dengan jeruk. [Menyeberang pelabuhan] lolos karena mungkin [tertutup] jeruk itu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku. Dua pelaku berinisial RK (37) dan LMS (47). Keduanya merupakan warga Magelang bertugas sebagai kurir yang mengangkut ganja dari Sumatera. Sedangkan 2 pelaku lain merupakan sepasang kekasih berinisial VS (29) dan WS (23) yang menerima ganja di Magelang.
“Satu pelaku lain bernama Syarif Wahyudi seorang napi di Cilacap. Dia yang mengatur semuanya,” kata Purwo.
Menurut Purwo, sindikat peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa Tengah ini telah beraksi duakali.
Ia menyebut, masing-masing kurir mendapatkan upah sebesar Rp5 juta setiap berhasil menyelundupkan. Sementara penerima ganja menerima upah Rp500 ribu tiap 1 kilogram ganja yang dijual.
“Rencananya mau diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Surakarta. Tidak menutup kemungkinan diedarkan di hari lebaran karena ditangkap saat bulan Ramadan,” tutupnya.
Atas kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Purwo.