Unit Opsnal Polres Jayawijaya dibantu Brimob berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan almarhum Bripda Anton Julez Matatula Rumi anggota Dit Samapta Polda Papua, di Wouma, Rabu (27/7/2022).
Tersangka DK (23) merupakan DPO kasus pembunuhan Bripda Anton Julez Matatula Rumi anggota Dit Samapta Polda Papua.
Tersangka DK (23) merupakan DPO kasus pembunuhan di Jalan Trikora, DOK V Atas Jayapura pada Senin tanggal 28 Februari 2022 anggota Dit Samapta Polda Papua.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, menyatakan bahwa tersangka diamankan saat menumpang mobil menuju ke Megapura, namun berhasil ditangkap di jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 Wit tersangka bersama dua temannya, yaitu OG dan NK menggunakan mobil hilux single cabin warna putih membawa korban an. Bripda Anton Julez Matatula Rumi dengan menaruh korban di bak belakang mobil serta membawa korban ke arah Sungai Tami-Arso. Setelah itu kedua teman tersangka langsung mengangkat korban dan membuangnya ke Sungai Tami-Arso,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Jayawijaya sambil menunggu hasil koordinasi dengan Polda Papua.