Erna mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online
ilustrasi Togel Online
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pelaku berinisial JJS (42).
Erna mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online.
"Tersangka terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," kata Erna kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Dari hasil pengecekan, lanjut Erna menerangkan bahwa dua handphone pelaku memuat bukti adanya peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.
"Kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi WhatsApp," jelas Erna.
Erna mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke WhatsApp pelaku serta mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku JJS.
Adapun keuntungan tersangka dari permainan judi tersebut dengan rincian 33% dari jumlah uang yang dipertaruhkan jika pemain memasang 4 angka.
Atas perbuatannya tersangka JJS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.