Atas perbuatannya, mantan Kadiv Propam Polri inipun terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider
Irjen Ferdy Sambo
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Disebutkan pula, Bharada E mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.
Atas perbuatannya, mantan Kadiv Propam Polri inipun terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55, dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Menurut laporan awal polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022. Saat itu, Putri berteriak dari dalam kamar, Brigadir J keluar dan panik diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.