Kapolri mengatakan, bahwa Timsus menemukan peristiwa yang terjadi merupakan persitiwa penembakan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan, bahwa Timsus menemukan peristiwa yang terjadi merupakan persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS.
Dan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, lanjut Kapolri menyampaikan bahwa saudara FS menembakkkan penembakan ke dinding dengan senjata saudara J.
"Seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut,” Kata Listyo Sigit.
"Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," tambah Kapolri.