Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebeas bersyarat pada hari ini, berita tersebut sudah mencuat beberapa hari lalu
Rizieq Shihab (Foto: Instagram)
Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly melalui tayangan YouTube nya mengaku telah mengkonfirmasi kabar kebebasan HRS kepada kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," kata Refly Harun.
Meski Aziz tidak mengatakan menolak ataupun membenarkan, Refly bisa memastikan bahwa dirinya bisa menilai Habib Rizieq bebas, karena bisa dihitung bebas atau tidaknya.