Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab  Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab

Wowsiap.com - Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). 

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kataKepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022). 

Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan dan dipenjara atas 3 perkara, yakni tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta terkait kerumunan di Megamendung. Denda itu sudah dibayar.

Terakhir, tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab di RS Ummi.

 

Berita terkini berita terkini nasional habib rizieq shihab Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Bebas berayarat