Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya data ganda saat pendaftaran partai politik/parpol peserta pemilihan umum (pemilu).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Kami meminta KPU bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Biro Pusat Statistik untuk melakukan pemutahiran data,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (14/7).
Hal itu agar data yang nantinya dimiliki oleh KPU adalah merupakan data yang valid. Selanjutnya, KPU bersama penyelenggara pemilu dapat memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol pada masa pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai 1-14 Agustus 2022. Kami juga meminta KPU dan penyelenggara pemilu benar-benar memperhatikan tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Antara lain seperti tahap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol. Termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol, yang pada periode-periode sebelumnya kerap menjadi permasalahan.
“Bahkan sering ditemukannya data ganda Pprpol. Untuk itu, MPR minta agar KPU dan penyelenggara pemilu dapat mengantisipasi guna mencegah hal serupa kembali terulang,” tandasnya.
MPR juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Baik menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai alat bantu.
“Meminta KPU mengimbau agar semua parpol peserta pemilu untuk menyiapkan kader-kader beserta data setiap kader dari parpol terkait. Yakni melalui proses rekrutmen yang baik,” tegasnya.
Sehingga kader parpol dapat memahami platform partainya serta tujuan yang hendak dicapai.