Data tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Hal itu karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Kami kesulitan untuk membahas lebih lanjut masalah ini dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, kemarin.
Oleh karenanya, dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas. Hal itu agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi data honorer berubah-ubah,” ujarnya.
Dia juga meminta untuk segera memperbaiki untuk memberikan kepastian jumlah honorer di setiap daerah. Hal itu untuk memudahkan Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK.
“Meskipun diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional. Khususnya dalam proses pengangkatan tenaga honorer,” tandasnya.
Karena terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah. Maka penting juga terkait dengan penerimaan honorer yang nantinya menjadi PPPK harus benar benar selektif dan hati hati.
“Kami ingin persoalan ini tidak berlarut larut. Karena itu, kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting. Jika data ini belum selesai juga, akan menjadi persoalan,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengngeluarkan Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.