Dikabarkan ada sejumlah partai politik yang mengalami kesulitan dalam mengakses Sipol tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Kita kan punya pendaftaran Sipol bagi setiap partai politik. Dalam beberapa pengalaman waktu lalu, agak merepotkan dan susah diakses,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan jajaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Menurutnya, kendala pada Sipol tersebut salah satunya karena keterbatasan ruang penyimpanan dan server internet dari KPU. Selain itu, ada banyak kendala secara teknis dan cukup merepotkan bagi masing-masing parpol.
“Makanya, saya pesan jangan sampai nanti kalau anggaran sudah terpenuhi, kejadian serupa terulang lagi. Saya juga meminta KPU menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi dalam verifikasi partai politik jelang pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, Komisi II meminta KPU agar Sipol menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi. Khususnya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu
Hingga Kamis (7/7) pukul 10.00 WIB lalu, jumlah partai politik yang sudah diterima permohonannya untuk mengakses Sipol sebanyak 42 partai. Yang mana terdiri dari 35 partai nasional dan 7 partai lokal di Aceh.