DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, sebagai undang-undang. Dimana UU Pemasyarakatan perlu dibentuk, untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Menurutnya, ada pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana. Yakni dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.
“Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan, menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban dan masyarakat,” ujarnya.
Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban. UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana, agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
“Lewat UU tersebut, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, agar bisa kembali dan diterima masyarakat. UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan, yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika,” tandasnya.
Hal itu sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana. UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesional.
“Hal itu menurutnya sesuai dengan UUD 1945. Yang mana menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tegasnya.