Minyak Goreng Kemasan Sederhana Tak Akan Hapus Keberadaan Minyak Goreng Curah

Keberadaan minyak goreng kemasan sederhana dipastikan tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

Minyak Goreng Kemasan Sederhana Tak Akan Hapus Keberadaan Minyak Goreng Curah

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Peluncuran minyak goreng kemasan dengan merek MINYAKITA di Kantor Kementerian Perdagangan. (Biro Humas Kemendag)

Wowsiap.com – Keberadaan minyak goreng kemasan sederhana dipastikan tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Sebab, MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya, diterapkannya kebijakan pembatasan pembelian adalah untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri. Dimana hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya 

“MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian,” ujarnya.

Dikatakan, MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Dalam kesempatan yang sama, digelar penjualan MINYAKITA di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag sebanyak 5 ribu liter. Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang. Masyarakat luas dapat membeli MINYAKITA di pasar rakyat dan modern.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu- ibu, yang datang untuk membeli MINYAKITA. Sehingga, MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata,” tandasnya.

Mudah
Dia menambahkan, membeli minyak goreng akan lebih mudah. Hal itu karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah.

“Minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana. Diharapkan, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ucapnya. 

Adapun MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag. Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Dia jua menegaskan akan fokus menstabilisasi harga bahan kebutuhan pokok sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali,” tukasnya.

Dengan meluncurkan MINYAKITA, hal itu menjadi solusi tingginya harga minyak goreng.

 

MINYAKITA kemasan minyak goreng curah harga