Gara-gara Klien Diembat, Advokat Gugat Bos KAI, Polisikan Timnya

Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/6/2022) dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gara-gara Klien Diembat, Advokat  Gugat Bos KAI, Polisikan Timnya

Rebutan kiem, advokat gugat advokat

Woisiap.com - Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/6/2022) dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Erman bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan seorang klien. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan. 

Dalam materi gugatan yang disidangkan di PN Pusat, Selasa (21/6/2022), Abdurahman, dari ARJ Law Office yang merupakan penasihat hukum Henri dalam kasus ini menyebut bahwa Erman Umar dan timnya dianggap melakukan penghasutan kepada seorang klien. 

Akibatnya klien dimaksud mencabut kuasa kepada Henri.

Untuk diketahui, Henri pernah menangani perkara bersama Erman Umar dan timnya pada tahun 2021 lalu. Ketika menangani perkara, Erman Umar dan tim dianggap menjerumuskan penggugat dengan menghasut klien, sehingga berdampak pencabutan surat kuasa kepada penggugat oleh klien.

Dalam materi gugatan, dinyatakan bahwa Erman Umar telah menerima uang sejumlah Rp 900 juta dari penggugat. Namun nyatanya tergugat tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati. Bahkan ketiga advokat lainnya yang masuk dalam tim Erman Umar, dianggap hanya menikmati uang yang telah dibayarkan oleh pihak penggugat, dan justru memiliki niat buruk untuk mengambil alih perkara dan membiarkan penggugat gagal dalam penanganan perkaranya. 

Menurut Abdurahman, setelah menerima sejumlah uang, para tergugat, yakni Erman Umar dan timnya tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara, menghasut klien, bahkan mengganggu langkah hukum yang tengah dijalankan. 

"Hal ini yang menyebabkan kliennya Henri mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada dirinya," kata Abdurahman.

Hal lain yang diungkap penasihat hukum Henri di dalam persidangan adalah adanya pengakuan dari  tergugat Prasetyo kepada Henri sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN). 

Tergugat Prasetyo, lanjut Henri, mengaku mengenal banyak "teman" di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut dapat membantu untuk memahami alur kasus yang tengah ditangani. 

Namun, menurut Henri yang dijanjikan hanya omong kosong belaka.

Abdurahman mengatakan kliennya mengungkapkan bahwa Prasetyo telah melakukan intimidasi kepada dirinya dengan mengirim orang tidak dikenal ke lingkungan rumah dan juga membuntuti penggungat. 

"Hal ini dilakukan dengan tujuan menjatuhkan mental penggugat," kata Abdurahman.

Tak hanya gugatan PMH, Henri juga melaporkan tim Erman Umar, yakni Zeesha Fatma Defaga ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1766/IV/2022/SPKT/POLDA, Zeesha Fatma dituduh melanggar Pasal 372 KUHP karena telah menipu Henri. 

"Bahwa para tergugat tanpa dosa meninggalkan klien padahal sudah menerima Rp 900 juta (dari Henri). Bahwa selain itu, penggugat telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp 360 juta dan ditambah lagi pembayaran Rp 1 miliar, dari klien," kata Abdurahman. 

Dengan fakta tersebut, menurut penggugat, tim Erman Umar sudah membuat gaduh. Saat ini perkara tersebut masih berlanjut di PN Jakarta Pusat.

Advokat sengketa hukum bin ojk indonesiaterkini