Jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Ist)
“Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi pembahasan penanganan PMK pada hewan ternak, Minggu (19/6).
Oleh karena itu, dia meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan. Hal itu untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
“PMK sebagai penyakit hewan menular (PHM) strategis. Penetapan status darurat PMK bisa diusulkan dari bupati/walikota kepada gubernur lalu kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022, untuk menetapkan status darurat PMK bagi Provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur. Sejauh ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya PMK, yang terjadi akhir-akhir ini.
“PMK disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne. Sehingga penyebarannya bisa sangat cepat, hingga radius 10 km. Pemerintah berupaya secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak,” tandasnya.
Tercapai
Airlangga berharap, dengan vaksinasi kepada seluruh hewan ternak diharapkan herd immunity bisa segera tercapai. Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
“Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu dua kali vaksinasi dengan jarak satu bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan program vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis,” tegasnya.
Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi. Saat ini yang sudah diimpor sebanyak tiga juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah.
“Sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya. Kemudian penyediaan vaksin dalam tiga bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin,” jelasnya.
Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya. Pemerintah juga sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis, agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas.
Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta. Yakni dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah.
Penanda Telinga
Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan telinga (eartag) dan pendataan ternak. Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartag dengan pengembang sistem yakni PT PERURI dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartag.
“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas. Bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset,” imbuhnya.
Jadi kalau PMK tidak teratasi, lanjutnya, akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil. Hal itu mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas hewan dan ternak.
“Khususnya untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri,” jelasnya.
Dikatakan, sistem itu penting dilakukan. Sehingga jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil. Sebab, semua pihak tentu tidak ingin terus meluas.
“Dalam mendukung penanganan PMK, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya. Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak, terutama peternak kecil, yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa,” tukasnya.