Masa Jabatan Anggota KPUD yang Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024 Perlu Diperpanjang

Peniadaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 dan 2023 karena gelarannya akan diserentakkan pada 2024, membawa berbagai konsekuensi.

Masa Jabatan Anggota KPUD yang Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024 Perlu Diperpanjang

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Peniadaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 dan 2023 karena gelarannya akan diserentakkan pada 2024, membawa berbagai konsekuensi. Salah satunya soal seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Bila dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, akan menjadi persoalan tersendiri,” kata anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5).

Sebab menurutnya, hal itu akan sangat berpengaruh terhadap proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) juga menjadi masalah.

“Bila harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena masa jabatannya sudah berakhir. Hal itu bukan hanya kompleks tetapi juga problematik,” ujarnya.

Kompleks karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024. Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024.

“Akan tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu. Sehingga, saya mengusulkan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang,” tandasnya.

Konsekuensinya, UU Pemilu - khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah - direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022. Proses rekrutmen, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat,” tegasnya.

Tantangan
Khususnya dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024. Karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan. Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara.
 
“Oleh karena itu, persoalan ini harus menjadi concern tersendiri, baik bagi KPU, pemerintah dan parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik, langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara,” ucapnya.

Karena sangat riskan. Dan jangan sampai juga terjadi pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. 
 
“Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami,” tukasnya.

 

KPU daerah pemilu pemungutan penghitungan