Dengan tenggat waktu yang sempit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk segera merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga (kiri). (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“PKPU adalah untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan pilkada 2024,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, DPD berharap, KPU benar–benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan.
“Yakni dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil (OMS). Terutama yang concern dengan penyelenggaraan pemilu demokratis,” ujarnya.
Selain itu, PKPU yang dihasilkan oleh KPU juga harus memastikan dan mengatur tentang efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Dikatakan, Komite I juga sudah terinformasi soal anggaran yang telah disepakati.
“Dimana disepakati pembiayaan pada APBN 2022 sebesar Rp 8 triliun, APBN 2023 sebesar Rp 23,8 triliun dan APBN 2024 sebesar Rp 44,7 triliun. Karena itu, Komite I mendesak PKPU juga mengatur tentang langkah KPU yang efektif dan efesien pada setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah sepakat penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sementara itu, pilkada dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.