Infrastruktur Belum Merata, Pemilu 2024 Tak Gunakan e-Voting

Electronic Voting atau e-Voting belum akan dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu karena sejumlah pertimbangan.

Infrastruktur Belum Merata, Pemilu 2024 Tak Gunakan e-Voting

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Electronic Voting atau e-Voting belum akan dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia.

“Temasuk berbagai macam hal lain, yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam pesan suara yang diterima wowsiap.com, Sabtu (14/5).

Kesimpulan itu didapat dalam konsiyering yang dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga sepakat, seluruh sistem informasi yang sekarang tersedia, akan tetap digunakan.

“Hal lain yang juga disepakati dalam konsinyering adalah anggaran Pemilu 2024 yang dapat disetujui sebesar Rp 76 triliun. Dimana akan dialokasikan dari tahun APBN 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya.

Selain itu, soal durasi masa kampanye. Dimana usulan KPU adalah 90 hari. Namun seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menginginkan disederhanakan menjadi 75 hari.

“Namun dengan dua catatan penting. Yang pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simple, efisien, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Tidak Lama
Yakni dengan menggunakan electronic catalog. Selain itu, penyebaran tempat pencetakan di Indonesia. Sehingga distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama.

“Catatan penting kedua adalah Komisi II meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Yang tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Akan tetapi melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, seluruh pihak, termasuk DPR RI, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini.

“Hal itu untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu. Selain itu, tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik. Baik presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD termasuk kepala daerah,” jelasnya.
Dikatakan, konsinyering yang dilakukan adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi. Selain itu, konsinyering bukan agenda resmi yang hasilnya menjadi keputusan resmi bersama.

“Keputusan resmi akan diambil melalui rapat dengar pendapat. Karena konsinyering lebih pada bagaimana mekanisme secara semi formal dilakukan,” ucapnya.

Sehingga, seluruh pihak yang selama ini mengalami kemunduran mengenai wacana kepemiluan, bisa menemukan titik temu yang sama. Sehingga, Pemilu 2024 yang baik, demokratis dan berkualitas dapat terwujud,” tukasnya.

 

==

konsinyering pemilu infrastruktur anggaran e-Voting